Berita Terkini

1543

KIP Aceh Besar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan DPT untuk Pemilu 2024

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Aceh Besar Pemilu Tahun 2024 di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Besar, Rabu (21/06/2023) Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Samsidi menyampaikan rekapitulasi DPSHP akhir sekaligus penetapan DPT di tiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat yang memimpin rapat pleno tersebut menyampaikan apresiasi atas hasil kerja seluruh penyelenggara pemilu, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ditingkat desa, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditingkat kecamatan. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah membantu KIP Aceh Besar dalam penyelenggaraan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Hayat berharap agar data yang telah dihasil merupakan data valid yang dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Turut hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut, Panwaslih Aceh Besar, Disdukcapil Aceh Besar, Kesbangpol Aceh Besar, Rutan kelas IIB Kota Jantho, Polres Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Partai Politik dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Aceh Besar. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Aceh Besar untuk Pemilu Tahun 2024 dapat dilihat disini!


Selengkapnya
1741

SOSIALISASI PENETAPAN DAPIl, TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRK DAN PENGGUNAAN APLIKASI SILON BAGI PARPOL DAN PARPOL LOKAL PEMILU TAHUN 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar dalam Pemilu Tahun 2024 dan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK dan Penggunaan Aplikasi SILON Bagi Partai Politik dan Partai Politik Lokal Pemilu Tahun 2024, Rabu, (19/04/2023). Kegiatan yang diselenggarakan di Orion Hall, Darul Imarah tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Polres Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Dandim 0101 KBA, Kemenag Aceh Besar, Kesbangpol Aceh Besar, Panwaslih Aceh Besar, serta Partai Politik dan Camat se-Kabupaten Aceh Besar. Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Miswar dalam sambutannya mengharapkan kepada stakeholder untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai dapil dan alokasi kursi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023 bagi Kabupaten Aceh Besar pada pemilu tahun 2024. Junaidi, Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan mensosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. “Untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 telah ditetapkan jumlah alokasi kursi DPRK Kabupaten Aceh Besar berjumlah 40 kursi dengan jumlah dapil sebanyak 6 dapil. Ini mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya yang mana pada pemilu lalu alokasi kursi di Aceh Besar berjumlah 35 kursi dan 5 jumlah dapil”, tegas Junaidi. Selain sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi, anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Nasir Ali mensosialisasikan tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRK dan penggunaan aplikasi SILON bagi partai politik dan partai politik lokal pemilu tahun 2024. “Partai Politik dan Partai Politik Lokal nantinya akan membuat surat permohonan untuk membuka akses SILON dan mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten. Sebelumnya, partai politik harus melengkapi persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRK. Hal ini telah tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota”, Ujarnya


Selengkapnya
2261

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Aceh Besar

Kota Jantho- Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Aceh Besar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Orion Hall, Desa Garot, Darul Imarah, Rabu (05/04/2023) Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Samsidi menyampaikan rekapitulasi jumlah gampong beserta jumlah TPS di gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Adapun jumlah TPS yang ada di Aceh Besar berjumlah 1.270 TPS, yang tersebar dalam 604 gampong dalam wilayah kabupaten aceh besar. Jumlah TPS ini merupakan akumulasi keseluruhan TPS reguler dan TPS khusus. TPS reguler berjumlah 1.266 dan 4 TPS khusus yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Ingin Jaya, Lapas Kelas III Lhoknga, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kota Jantho dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Baitussalam. Dari data yang diperoleh, KIP Aceh Besar melakukan pencermatan data menggunakan aplikasi Sidalih dengan menganalisa potensi kegandaan data, data anomali, dan data invalid. Agus juga memohon bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mendeteksi NIK yang tidak valid, sehingga warga dan warga binaan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dapat menggunakan hak pilihnya. Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat yang memimpin rapat pleno tersebut, menyampaikan  tahapan pemutakhiran data pemilih yang bermula dari data yang diterima oleh KIP Aceh Besar. Data yang diterima selanjutnya dipilah. Berdasarkan data DP4 tersebut, 1.260 Pantarlih dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Setelah tahapan coklit, dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dan Pantarlih. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi daftar pemilih tingkat kecamatan dan rekapitulasi daftar pemilih tingkat Kabupaten. Hayat menghimbau masyarakat untuk memastikan dirinya sudah termasuk dalam daftar pemilih. Beliau juga mengharapkan agar masyarakat yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dan belum memiliki KTP Aceh Besar agar segera membuat agar dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya. Turut Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Rutan Kelas IIB Kota Jantho, Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lapas Kelas III Lhoknga, Panwaslih Aceh Besar, Polres Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Dandim 0101 KBA, Partai Politik dalam wilayah kabupaten Aceh Besar, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang membidangi data dan informasi.


Selengkapnya
1386

Informasikan Pemilu Pada Semua Kalangan, KIP Aceh Besar Gelar Sosialisasi Pemilu Ramah Penyandang Disabilitas

Darul Imarah-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menggelar Sosialisasi Pemilu dan Demokrasi : Pemilu Ramah bagi Penyandang Disabilitas di Orion Hall, Jalan Soekarno-Hatta No. 17, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (12/11/2022) Sosialisasi diberikan kepada 50 anggota Komunitas Disabilitas dalam Kabupaten Aceh Besar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Besar, Miswar yang menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sangat besar. “Berdasarkan data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Susenas, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berjumlah 22,5 juta jiwa. Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang dapat terakses internet, menggunakan ponsel atau pendukung IT lainnya berjumlah 34,89 %. Adapun penyandang disabilitas yang terdata dalam DPT tahun 2019 berjumlah 1,9 juta jiwa. Ini merupakan jumlah yang besar dan berpengaruh dalam penentuan suara dalam pemilihan”, jelas Ketua Divisi Sosdiklih tersebut. Miswar juga menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak-hak khusus dalam pemilihan. “Penyandang disabilitas berhak mendapatkan ketersediaan akses untuk dapat menyalurkan pilihannya. Ia juga memiliki kesempatan yang sama untuk menyalurkan potensi diri dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Selain itu, mereka yang memiliki keterbatasan khusus ini juga memiliki hak-hak khusus dalam pemilu, seperti berhak mendapatkan pendataan khusus, mendapatkan sosialisasi pemilu, mendapatkan TPS yang ramah disabilitas, mendapatkan surat suara khusus bagi tuna netra, serta berhak mendapatkan pendampingan saat menyalurkan hak suaranya”, tegas Miswar. KIP Aceh Besar berharap agar peserta yang telah mengikuti sosialisasi ini agar ikut aktif menyampaikan informasi yang didapat kepada orang lain, terkait tahapan dan kegiatan pemilu yang akan diselenggarakan dan dapat berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024 nantinya. Sosialisasi ini juga nantinya akan menyasar berbagai segmen lainnya baik milenial, pemilih pemula, dan unsur lainnya. KIP Aceh Besar juga berharap agar masyarakat turut aktif menyampaikan kendala yang diketahui disertai bukti-bukti yang mendukung pada penyelenggara pemilu agar penyelenggara dapat segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.


Selengkapnya
1388

KIP Kabupaten Aceh Besar mengikuti Rapat dengan Komisi-I DPRK Aceh Besar

#TemanPemilih, KIP Kabupaten Aceh Besar mengikuti Rapat dengan Komisi-I DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat PDAM Lambaro Ingin Jaya, Senin Malam, (07/10/2022) Rapat yang dibuka oleh Nabhani, Ketua Komisi-III DPRK tersebut membahas terkait pemilu legislatif yang akan berlangsung.  "Komisi-I dalam hal ini ingin mendengarkan penjelasan dari Komisioner KIP Aceh Besar terkait perkembangan tahapan yg sedang dan akan berlangsung. Salah satunya adalah rekrutmen badan Ad hoc PPK dan PPS utk Kabupaten Aceh Besar", Kata Nabhani yang kerap disapa dengan sebutan Pak Ben tersebut.  Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat menyampaikan bahwasanya KIP telah menyelesaikan beberapa proses tahapan pemilu. "KIP Aceh Besar baru saja menyelesaikan proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual keanggotaan partai politik dan partai politik lokal di Kabupaten Aceh Besar. KIP juga baru saja menerima surat terkait penambahan jumlah alokasi kursi yang bertambah menjadi 40 kursi", imbuhnya. Miswar, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Besar juga menambahkan bahwa dalam proses rekrutmen Badan Ad hoc akan mulai dilaksanakan pertengahan November ini. Untuk mendaftar calon peserta diharuskan  menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) KIP Aceh Besar juga menyampaikan bahwa pihaknya masih sangat membutuhkan dukungan dari pimpinan Dewan, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang. Selain itu, Anggota Komisi-I DPRK Aceh Besar, Yusran juga berharap agar KIP dan Komisi I dapat bersinergi dengan tetap berkoordinasi untuk terwujudnya sinergitas dan sinkronisasi agenda kerja Nasional dan Daerah.  #KIPAbes  #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
1262

Kip Aceh Besar Sosialisasi Pemilu Dan Demokrasi Untuk Perempuan

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar menggelar Sosialisasi Pemilu dan Demokrasi untuk Perempuan (Penguatan Kapasitas SDM Pemilih Perempuan) di Kedai Kopi Barika Jl. Kayee Lee - Peukan Biluy No.1, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (06/10/2022)  Kegiatan di hadiri oleh Ketua Lembaga Inong Carong, Ainul Mardiah beserta Kader Pembinaan Lembaga Inong Carong. Muhammad Hayat, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan bahwa memasuki tahapan pemilu 2024 mendatang, perlu dilakukan Sosialisasi Pemilu dan Demokrasi untuk Perempuan dalam rangka Penguatan Kapasitas SDM Pemilih Perempuan, mengingat jumlah pemilih perempuan di Kabupaten Aceh Besar yang cukup besar.  “Hari ini peran perempuan dalam politik sudah cukup besar. Ini dibuktikan dengan banyaknya perempuan yang berkecimpung dalam politik, seperti menjadi anggota DPR, anggota PPK, anggota PPS, dan beberapa penyelenggara pemilu lainnya. Hal ini merupakan suatu kemajuan bagi perempuan. Negara juga memberikan hak yang sama bagi perempuan untuk dipilih dan memilih, sehingga perempuan juga dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu” kata Hayat. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Miswar menyampaikan bahwa Aceh Besar merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki penduduk perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Namun demikian, masih sangat minim keanggotaan perempuan dalam partai politik.  "Kabupaten Aceh Besar merupakan salah satu kabupaten yang memiliki penduduk perempuan lebih banyak daripada laki-laki, namun kenyataannya dari 35 kursi DPRK, hanya 1 kursi yang diisi perempuan, itu masih sangat minim" KIP Aceh Besar berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua informasi kepemiluan dapat tersampaikan kepada semua pihak dan membantu penyebaran informasi kepemiluan dalam wilayah kabupaten Aceh Besar yang memiliki wilayah geografis sangat luas dan sulit dijangkau.


Selengkapnya