Berita Terkini

1738

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Aceh Besar

Kota Jantho- Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Aceh Besar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Orion Hall, Desa Garot, Darul Imarah, Rabu (05/04/2023) Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Samsidi menyampaikan rekapitulasi jumlah gampong beserta jumlah TPS di gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Adapun jumlah TPS yang ada di Aceh Besar berjumlah 1.270 TPS, yang tersebar dalam 604 gampong dalam wilayah kabupaten aceh besar. Jumlah TPS ini merupakan akumulasi keseluruhan TPS reguler dan TPS khusus. TPS reguler berjumlah 1.266 dan 4 TPS khusus yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Ingin Jaya, Lapas Kelas III Lhoknga, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kota Jantho dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Baitussalam. Dari data yang diperoleh, KIP Aceh Besar melakukan pencermatan data menggunakan aplikasi Sidalih dengan menganalisa potensi kegandaan data, data anomali, dan data invalid. Agus juga memohon bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mendeteksi NIK yang tidak valid, sehingga warga dan warga binaan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dapat menggunakan hak pilihnya. Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat yang memimpin rapat pleno tersebut, menyampaikan  tahapan pemutakhiran data pemilih yang bermula dari data yang diterima oleh KIP Aceh Besar. Data yang diterima selanjutnya dipilah. Berdasarkan data DP4 tersebut, 1.260 Pantarlih dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Setelah tahapan coklit, dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dan Pantarlih. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi daftar pemilih tingkat kecamatan dan rekapitulasi daftar pemilih tingkat Kabupaten. Hayat menghimbau masyarakat untuk memastikan dirinya sudah termasuk dalam daftar pemilih. Beliau juga mengharapkan agar masyarakat yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dan belum memiliki KTP Aceh Besar agar segera membuat agar dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya. Turut Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Rutan Kelas IIB Kota Jantho, Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lapas Kelas III Lhoknga, Panwaslih Aceh Besar, Polres Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Dandim 0101 KBA, Partai Politik dalam wilayah kabupaten Aceh Besar, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang membidangi data dan informasi.


Selengkapnya
870

Informasikan Pemilu Pada Semua Kalangan, KIP Aceh Besar Gelar Sosialisasi Pemilu Ramah Penyandang Disabilitas

Darul Imarah-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menggelar Sosialisasi Pemilu dan Demokrasi : Pemilu Ramah bagi Penyandang Disabilitas di Orion Hall, Jalan Soekarno-Hatta No. 17, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (12/11/2022) Sosialisasi diberikan kepada 50 anggota Komunitas Disabilitas dalam Kabupaten Aceh Besar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Besar, Miswar yang menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sangat besar. “Berdasarkan data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Susenas, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berjumlah 22,5 juta jiwa. Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang dapat terakses internet, menggunakan ponsel atau pendukung IT lainnya berjumlah 34,89 %. Adapun penyandang disabilitas yang terdata dalam DPT tahun 2019 berjumlah 1,9 juta jiwa. Ini merupakan jumlah yang besar dan berpengaruh dalam penentuan suara dalam pemilihan”, jelas Ketua Divisi Sosdiklih tersebut. Miswar juga menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak-hak khusus dalam pemilihan. “Penyandang disabilitas berhak mendapatkan ketersediaan akses untuk dapat menyalurkan pilihannya. Ia juga memiliki kesempatan yang sama untuk menyalurkan potensi diri dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Selain itu, mereka yang memiliki keterbatasan khusus ini juga memiliki hak-hak khusus dalam pemilu, seperti berhak mendapatkan pendataan khusus, mendapatkan sosialisasi pemilu, mendapatkan TPS yang ramah disabilitas, mendapatkan surat suara khusus bagi tuna netra, serta berhak mendapatkan pendampingan saat menyalurkan hak suaranya”, tegas Miswar. KIP Aceh Besar berharap agar peserta yang telah mengikuti sosialisasi ini agar ikut aktif menyampaikan informasi yang didapat kepada orang lain, terkait tahapan dan kegiatan pemilu yang akan diselenggarakan dan dapat berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024 nantinya. Sosialisasi ini juga nantinya akan menyasar berbagai segmen lainnya baik milenial, pemilih pemula, dan unsur lainnya. KIP Aceh Besar juga berharap agar masyarakat turut aktif menyampaikan kendala yang diketahui disertai bukti-bukti yang mendukung pada penyelenggara pemilu agar penyelenggara dapat segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.


Selengkapnya
869

KIP Kabupaten Aceh Besar mengikuti Rapat dengan Komisi-I DPRK Aceh Besar

#TemanPemilih, KIP Kabupaten Aceh Besar mengikuti Rapat dengan Komisi-I DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat PDAM Lambaro Ingin Jaya, Senin Malam, (07/10/2022) Rapat yang dibuka oleh Nabhani, Ketua Komisi-III DPRK tersebut membahas terkait pemilu legislatif yang akan berlangsung.  "Komisi-I dalam hal ini ingin mendengarkan penjelasan dari Komisioner KIP Aceh Besar terkait perkembangan tahapan yg sedang dan akan berlangsung. Salah satunya adalah rekrutmen badan Ad hoc PPK dan PPS utk Kabupaten Aceh Besar", Kata Nabhani yang kerap disapa dengan sebutan Pak Ben tersebut.  Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat menyampaikan bahwasanya KIP telah menyelesaikan beberapa proses tahapan pemilu. "KIP Aceh Besar baru saja menyelesaikan proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual keanggotaan partai politik dan partai politik lokal di Kabupaten Aceh Besar. KIP juga baru saja menerima surat terkait penambahan jumlah alokasi kursi yang bertambah menjadi 40 kursi", imbuhnya. Miswar, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Besar juga menambahkan bahwa dalam proses rekrutmen Badan Ad hoc akan mulai dilaksanakan pertengahan November ini. Untuk mendaftar calon peserta diharuskan  menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) KIP Aceh Besar juga menyampaikan bahwa pihaknya masih sangat membutuhkan dukungan dari pimpinan Dewan, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang. Selain itu, Anggota Komisi-I DPRK Aceh Besar, Yusran juga berharap agar KIP dan Komisi I dapat bersinergi dengan tetap berkoordinasi untuk terwujudnya sinergitas dan sinkronisasi agenda kerja Nasional dan Daerah.  #KIPAbes  #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
736

Kip Aceh Besar Sosialisasi Pemilu Dan Demokrasi Untuk Perempuan

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar menggelar Sosialisasi Pemilu dan Demokrasi untuk Perempuan (Penguatan Kapasitas SDM Pemilih Perempuan) di Kedai Kopi Barika Jl. Kayee Lee - Peukan Biluy No.1, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (06/10/2022)  Kegiatan di hadiri oleh Ketua Lembaga Inong Carong, Ainul Mardiah beserta Kader Pembinaan Lembaga Inong Carong. Muhammad Hayat, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan bahwa memasuki tahapan pemilu 2024 mendatang, perlu dilakukan Sosialisasi Pemilu dan Demokrasi untuk Perempuan dalam rangka Penguatan Kapasitas SDM Pemilih Perempuan, mengingat jumlah pemilih perempuan di Kabupaten Aceh Besar yang cukup besar.  “Hari ini peran perempuan dalam politik sudah cukup besar. Ini dibuktikan dengan banyaknya perempuan yang berkecimpung dalam politik, seperti menjadi anggota DPR, anggota PPK, anggota PPS, dan beberapa penyelenggara pemilu lainnya. Hal ini merupakan suatu kemajuan bagi perempuan. Negara juga memberikan hak yang sama bagi perempuan untuk dipilih dan memilih, sehingga perempuan juga dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu” kata Hayat. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Miswar menyampaikan bahwa Aceh Besar merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki penduduk perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Namun demikian, masih sangat minim keanggotaan perempuan dalam partai politik.  "Kabupaten Aceh Besar merupakan salah satu kabupaten yang memiliki penduduk perempuan lebih banyak daripada laki-laki, namun kenyataannya dari 35 kursi DPRK, hanya 1 kursi yang diisi perempuan, itu masih sangat minim" KIP Aceh Besar berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua informasi kepemiluan dapat tersampaikan kepada semua pihak dan membantu penyebaran informasi kepemiluan dalam wilayah kabupaten Aceh Besar yang memiliki wilayah geografis sangat luas dan sulit dijangkau.


Selengkapnya
699

KIP Aceh Besar Gelar Rakor Terkait Verifikasi Administrasi Perbaikan

  #TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik pada Masa Verifikasi Administrasi Perbaikan di D'Energy Cafe, Jalan Soekarno Hatta Desa Meunasah Manyet, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (24/09/2022). Kegiatan Rakor dikhususkan kepada petugas penghubung partai politik dan petugas penghubung partai politik lokal dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Ada 27 Partai Politik di Aceh Besar yang memiliki petugas penghubung partai politik dan Partai Politik Lokal. Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat mengatakan, "Dengan adanya petugas Lembaga Penghubung Partai Politik ini, kami berharap agar semua informasi tersampaikan dengan baik kepada setiap Partai Politik". Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Nasir Ali, yang menjadi pemateri dalam Rakor ini mengatakan bahwa KIP Kabupaten Aceh Besar sudah melakukan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, dan saat ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan oleh partai politik. "Verifikasi administrasi perbaikan hanya dilakukan pada partai politik yang telah melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dilakukan dengan melihat sesuaian data partai politik dengan data yang di input pada SIPOL. Pada tahap perbaikan ini, partai politik berkesempatan untuk memperbaiki kembali keanggotaan partai politik yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan mengunggah kembali dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Untuk keanggotaan Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat, partai Politik dapat menggantikan dengan keanggotaan baru, sejumlah keanggotaan yang Tidak Memenuhi Syarat ", ungkap Nasir. Kegiatan rakor mendapat antusias yang sangat baik dari segenap Petugas Lembaga Penghubung Partai Politik. Dari kegiatan rakor ini, diharapkan agar semua Partai Politik yang telah melakukan verifikasi administrasi agar segera melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan diakhiri dengan foto bersama. #KIPAbes #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
709

KIP Aceh Besar melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022

#TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR RI, dan DPRD di Hotel Permata Hati, Meunasah Manyang, Aceh Besar, Sabtu (30/7/2022). Sosialiasi yang ditujukan kepada unsur stakeholder, partai politik, dan partai lokal yang berada di Kabupaten Aceh Besar tersebut dibuka oleh ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, Muhammad Hayat. Dalam sambutannya, Hayat mengharapkan agar Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memanfaatkan waktu dengan baik pada saat pendaftaran dan Verifikasi, sehingga semua Partai Politik dan Partai Lokal yang mendaftar dapat lolos menjadi Peserta Pemilu. Muhammad Hayat meminta dukungan dari Panwaslih, partai politik dan pemerintah daerah untuk menyukseskan Pemilu serentak 2024. Setelah pembukaan, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi PKPU 4 tentang Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD yang disampaikan oleh ketua Divisi Teknis Pemilu, M. Nasir Ali. Beliau menjelaskan alur pendaftaran Partai Politik sampai dengan penetapan Partai Politik dan Parlok sebagai peserta Pemilu. "kewenangan Pendaftaran Partai Politik terpusat di KPU RI dan KIP Aceh untuk Parlok. Sedangkan Kewenangan KIP Kabupaten/Kota hanya pada Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual". Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB di ikuti dengan antusias oleh Partai Politik se-Kabupaten Aceh Besar. #KIPAbes #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani


Selengkapnya