
SOSIALISASI PENETAPAN DAPIl, TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRK DAN PENGGUNAAN APLIKASI SILON BAGI PARPOL DAN PARPOL LOKAL PEMILU TAHUN 2024
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar dalam Pemilu Tahun 2024 dan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK dan Penggunaan Aplikasi SILON Bagi Partai Politik dan Partai Politik Lokal Pemilu Tahun 2024, Rabu, (19/04/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di Orion Hall, Darul Imarah tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Polres Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Dandim 0101 KBA, Kemenag Aceh Besar, Kesbangpol Aceh Besar, Panwaslih Aceh Besar, serta Partai Politik dan Camat se-Kabupaten Aceh Besar.
Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Miswar dalam sambutannya mengharapkan kepada stakeholder untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai dapil dan alokasi kursi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023 bagi Kabupaten Aceh Besar pada pemilu tahun 2024.
Junaidi, Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan mensosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 telah ditetapkan jumlah alokasi kursi DPRK Kabupaten Aceh Besar berjumlah 40 kursi dengan jumlah dapil sebanyak 6 dapil. Ini mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya yang mana pada pemilu lalu alokasi kursi di Aceh Besar berjumlah 35 kursi dan 5 jumlah dapil”, tegas Junaidi.
Selain sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi, anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Nasir Ali mensosialisasikan tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRK dan penggunaan aplikasi SILON bagi partai politik dan partai politik lokal pemilu tahun 2024.
“Partai Politik dan Partai Politik Lokal nantinya akan membuat surat permohonan untuk membuka akses SILON dan mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten. Sebelumnya, partai politik harus melengkapi persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRK. Hal ini telah tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota”, Ujarnya