Umum

624

Whistle Blowing System (WBS) KIP Kabupaten Aceh Besar

Whistle Blowing System (WBS) KIP Aceh Besar merupakan instrumen resmi pelaporan yang disediakan bagi masyarakat serta pegawai sekretariat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan prosedur, atau tindakan lain yang dapat mengganggu integritas penyelenggaraan pemilihan di lingkungan KIP Aceh Besar. Melalui mekanisme ini, pelapor (whistleblower) memperoleh jaminan kerahasiaan, perlindungan identitas, dan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan akan ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KIP Aceh Besar memastikan bahwa proses penanganan laporan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Implementasi WBS merupakan wujud komitmen KIP Aceh Besar dalam memperkuat tata kelola lembaga yang transparan dan berintegritas, serta menjadi bagian dari upaya sistematis dalam pencegahan dan penanggulangan potensi pelanggaran maupun tindakan yang merugikan institusi penyelenggara pemilu.


Selengkapnya