
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Aceh Besar
Kota Jantho- Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Aceh Besar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Orion Hall, Desa Garot, Darul Imarah, Rabu (05/04/2023)
Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Samsidi menyampaikan rekapitulasi jumlah gampong beserta jumlah TPS di gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Adapun jumlah TPS yang ada di Aceh Besar berjumlah 1.270 TPS, yang tersebar dalam 604 gampong dalam wilayah kabupaten aceh besar. Jumlah TPS ini merupakan akumulasi keseluruhan TPS reguler dan TPS khusus. TPS reguler berjumlah 1.266 dan 4 TPS khusus yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Ingin Jaya, Lapas Kelas III Lhoknga, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kota Jantho dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Baitussalam.
Dari data yang diperoleh, KIP Aceh Besar melakukan pencermatan data menggunakan aplikasi Sidalih dengan menganalisa potensi kegandaan data, data anomali, dan data invalid. Agus juga memohon bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mendeteksi NIK yang tidak valid, sehingga warga dan warga binaan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat yang memimpin rapat pleno tersebut, menyampaikan tahapan pemutakhiran data pemilih yang bermula dari data yang diterima oleh KIP Aceh Besar. Data yang diterima selanjutnya dipilah. Berdasarkan data DP4 tersebut, 1.260 Pantarlih dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Setelah tahapan coklit, dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dan Pantarlih. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi daftar pemilih tingkat kecamatan dan rekapitulasi daftar pemilih tingkat Kabupaten.
Hayat menghimbau masyarakat untuk memastikan dirinya sudah termasuk dalam daftar pemilih. Beliau juga mengharapkan agar masyarakat yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dan belum memiliki KTP Aceh Besar agar segera membuat agar dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.
Turut Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Rutan Kelas IIB Kota Jantho, Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lapas Kelas III Lhoknga, Panwaslih Aceh Besar, Polres Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Dandim 0101 KBA, Partai Politik dalam wilayah kabupaten Aceh Besar, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang membidangi data dan informasi.