Berita Terkini

705

Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar Gelar Rakor Terkait Pindah Pemilih dan Penyusunan DPTb untuk Pilkada 2024

Aceh Besar – Dalam upaya memastikan seluruh warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Pindah Pemilih dan Penyusunan DPTb Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 di The Pade Hotel, Rabu (09/10/2024). Rakor ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kelancaran Pilkada 2024, khususnya terkait dinamika kependudukan yang mempengaruhi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, T. Khairun Salim, membuka acara dengan menegaskan bahwa meskipun DPT Kabupaten Aceh Besar telah ditetapkan pada 21 September 2024, masih terdapat sejumlah pemilih yang menghadapi kendala untuk memilih di TPS sesuai domisili asalnya akibat perpindahan tempat tinggal. Pergerakan penduduk yang dinamis memicu perlunya penyesuaian melalui DPTb (Daftar Pemilih Pindahan) agar hak pilih seluruh warga negara terlindungi dalam Pilkada serentak. Sebagai tindak lanjut, layanan pindah memilih bagi masyarakat yang mengalami perpindahan domisili telah dibuka sejak 17 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024. Layanan ini beroperasi setiap hari dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, dengan perpanjangan waktu pada hari terakhir hingga pukul 23:59 WIB. Layanan tersebut diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS asalnya karena berbagai alasan khusus. Acara ini turut dihadiri oleh anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Divisi Teknis dan Divisi Data Informasi dari seluruh kecamatan di Aceh Besar, sebagai pihak yang berperan krusial dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Setelah sambutan dari Ketua KIP, rapat dipimpin oleh Agus Samsidi, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, yang memberikan kesempatan kepada masing-masing ketua divisi untuk memberikan arahan strategis kepada PPK yang hadir. Miswar, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menekankan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam setiap langkah kerja, mengingat posisi penyelenggara pemilihan yang sangat vital dalam menjaga kepercayaan publik. Mahyar Tasnim, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, memberikan arahan tentang pentingnya pelayanan yang baik bagi pemilih yang akan melakukan perpindahan tempat memilih. Selain itu, ia mengajak para anggota PPK untuk aktif mensosialisasikan layanan pindah pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, A. Rahmat Adi, menambahkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu telah memasuki fase krusial. Ia mengingatkan seluruh anggota PPK agar lebih teliti dan serius dalam bekerja sesuai regulasi untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar tanpa pelanggaran. Pemaparan utama dalam rakor ini disampaikan oleh Agus Samsidi terkait mekanisme penyusunan DPTb. Ia menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil oleh PPK dalam mengakomodir pemilih yang pindah domisili agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb ini nantinya akan memperoleh formulir  Model A-Surat Pindah Memilih, yang memastikan bahwa mereka telah terakomodir di TPS baru. Sesi penting lainnya adalah perkenalan aplikasi SIREKAP, sistem digital yang akan digunakan pada Pilkada 2024 untuk mempermudah rekapitulasi suara. Operator SIREKAP, Indra Putra, memberikan demonstrasi langsung terkait penggunaan aplikasi ini. Implementasi SIREKAP diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan rekapitulasi dan meningkatkan efisiensi pelaporan hasil pemungutan suara. Rakor ini merupakan bagian dari upaya KIP Kabupaten Aceh Besar untuk terus memperkuat kapasitas dan integritas penyelenggara pemilu, sekaligus memastikan hak setiap warga negara terjaga. Dengan koordinasi yang baik dan pemanfaatan teknologi seperti SIREKAP, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 akan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.


Selengkapnya
679

KIP ACEH BESAR GELAR BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA HIBAH PILKADA 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Hibah Badan Adhoc pada Pilkada Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Orion Hall, Darul Imarah, dan dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris, serta Staf Keuangan dari seluruh Sekretariat PPK se-Kabupaten Aceh Besar, Senin (27/7/2024)   Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengelola keuangan dana hibah di tingkat badan adhoc se-Kabupaten Aceh Besar mengenai tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan hibah, serta tertib administrasi pengelolaan hibah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan (LK) di lingkungan KIP Aceh Besar dan memastikan laporan pertanggungjawaban keuangan di tingkat badan adhoc sesuai dengan standar yang ditetapkan.   Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim, membuka kegiatan dengan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau berharap Bimtek ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh terkait pertanggungjawaban dana hibah, termasuk pencatatan penerimaan, pembukuan, perpajakan, dan hal-hal teknis lainnya terkait pertanggungjawaban di tingkat badan adhoc mulai dari PPK, PPS hingga KPPS nantinya.   "Saya berharap kepada peserta Bimtek agar dapat serius dan fokus dalam mengikuti kegiatan ini. Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami terkait teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pada tingkat badan adhoc, dapat ditanyakan langsung kepada narasumber kita yang telah diundang dari Inspektorat KPU RI," ujar T. Khairun Salim.   Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Herry Wisata Setiawan, Auditor Muda pada Inspektorat Utama KPU RI Wilayah I, yang menjelaskan tentang pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah badan adhoc. Materi ini dilengkapi dengan penjelasan dari Aulia Fikki, APK APBN Ahli Muda KIP Aceh Besar, yang membahas penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah di tingkat badan adhoc.   Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para pengelola keuangan dana hibah di tingkat badan adhoc se-Kabupaten Aceh Besar dapat memahami dan melaksanakan tugas mereka dengan baik, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Selengkapnya
664

KIP Aceh Besar Beraudiensi dengan Kapolres Aceh Besar terkait pelaksanaan Pilkada di Aceh Besar

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan audiensi dengan Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko S.I.K., M.H., pada Senin (15/7/2024). Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Kapolres Aceh Besar dan dihadiri oleh Anggota (komisioner) A. Rahmat Adi, Miswar, Agus Samsidi, Mahyar Tasnim, Sekretaris Chairil Anwar, dan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi Agus Priyadi. Dalam sambutannya, Kapolres Aceh Besar menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengamankan seluruh tahapan Pilkada 2024 dan mendukung KIP Kabupaten Aceh Besar dalam menyukseskan pemilihan tersebut. Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara KIP dan Polres Aceh Besar, serta mengharapkan koordinasi yang terus menerus untuk memastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik guna mencapai tujuan bersama dalam memperkuat fondasi demokrasi di Kabupaten Aceh Besar. Dengan semangat kolaborasi dan sinergi yang tinggi antara KIP dan Polres Aceh Besar, diharapkan Pilkada di Kabupaten Aceh Besar akan berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat. Audiensi ini diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari KIP Kabupaten Aceh Besar kepada Kapolres Aceh Besar, sebagai simbol kerjasama dan sinergi yang terjalin erat.  


Selengkapnya
671

KIP Aceh Besar mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Progres Coklit

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Progres Coklit serta Tindak Lanjut Data dari Kemendagri bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar tahun 2024 di Aula KIP Aceh Besar pada hari Selasa(23/07). Rapat tersebut dibuka oleh Miswar, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Besar, yang didampingi oleh Agus Samsidi, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Aceh Besar, serta Agus Priyadi, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Aceh Besar. Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Pelaksana Roslaini dan Operator SIDALIH Masrurrazi. Agus Samsidi menjelaskan tentang sinkronisasi data antara data dari Kemendagri dan data lapangan yang telah dicoklit oleh Pantarlih kepada PPK yang bertanggung jawab terhadap Data dan Informasi. Dia juga menekankan pentingnya menyelesaikan progres ini secara cepat agar semua data mencapai 100%. Pelaksanaan Coklit dijadwalkan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.


Selengkapnya
1003

KIP Aceh Besar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan DPT untuk Pemilu 2024

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Aceh Besar Pemilu Tahun 2024 di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Besar, Rabu (21/06/2023) Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Samsidi menyampaikan rekapitulasi DPSHP akhir sekaligus penetapan DPT di tiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat yang memimpin rapat pleno tersebut menyampaikan apresiasi atas hasil kerja seluruh penyelenggara pemilu, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ditingkat desa, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditingkat kecamatan. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah membantu KIP Aceh Besar dalam penyelenggaraan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Hayat berharap agar data yang telah dihasil merupakan data valid yang dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Turut hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut, Panwaslih Aceh Besar, Disdukcapil Aceh Besar, Kesbangpol Aceh Besar, Rutan kelas IIB Kota Jantho, Polres Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Partai Politik dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Aceh Besar. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Aceh Besar untuk Pemilu Tahun 2024 dapat dilihat disini!


Selengkapnya
1193

SOSIALISASI PENETAPAN DAPIl, TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRK DAN PENGGUNAAN APLIKASI SILON BAGI PARPOL DAN PARPOL LOKAL PEMILU TAHUN 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar dalam Pemilu Tahun 2024 dan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK dan Penggunaan Aplikasi SILON Bagi Partai Politik dan Partai Politik Lokal Pemilu Tahun 2024, Rabu, (19/04/2023). Kegiatan yang diselenggarakan di Orion Hall, Darul Imarah tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Polres Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Dandim 0101 KBA, Kemenag Aceh Besar, Kesbangpol Aceh Besar, Panwaslih Aceh Besar, serta Partai Politik dan Camat se-Kabupaten Aceh Besar. Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Miswar dalam sambutannya mengharapkan kepada stakeholder untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai dapil dan alokasi kursi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023 bagi Kabupaten Aceh Besar pada pemilu tahun 2024. Junaidi, Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan mensosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. “Untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 telah ditetapkan jumlah alokasi kursi DPRK Kabupaten Aceh Besar berjumlah 40 kursi dengan jumlah dapil sebanyak 6 dapil. Ini mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya yang mana pada pemilu lalu alokasi kursi di Aceh Besar berjumlah 35 kursi dan 5 jumlah dapil”, tegas Junaidi. Selain sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi, anggota KIP Aceh Besar yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Nasir Ali mensosialisasikan tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRK dan penggunaan aplikasi SILON bagi partai politik dan partai politik lokal pemilu tahun 2024. “Partai Politik dan Partai Politik Lokal nantinya akan membuat surat permohonan untuk membuka akses SILON dan mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten. Sebelumnya, partai politik harus melengkapi persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRK. Hal ini telah tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota”, Ujarnya


Selengkapnya