Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar Gelar Rakor Terkait Pindah Pemilih dan Penyusunan DPTb untuk Pilkada 2024
Aceh Besar – Dalam upaya memastikan seluruh warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Pindah Pemilih dan Penyusunan DPTb Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 di The Pade Hotel, Rabu (09/10/2024). Rakor ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kelancaran Pilkada 2024, khususnya terkait dinamika kependudukan yang mempengaruhi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, T. Khairun Salim, membuka acara dengan menegaskan bahwa meskipun DPT Kabupaten Aceh Besar telah ditetapkan pada 21 September 2024, masih terdapat sejumlah pemilih yang menghadapi kendala untuk memilih di TPS sesuai domisili asalnya akibat perpindahan tempat tinggal. Pergerakan penduduk yang dinamis memicu perlunya penyesuaian melalui DPTb (Daftar Pemilih Pindahan) agar hak pilih seluruh warga negara terlindungi dalam Pilkada serentak. Sebagai tindak lanjut, layanan pindah memilih bagi masyarakat yang mengalami perpindahan domisili telah dibuka sejak 17 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024. Layanan ini beroperasi setiap hari dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, dengan perpanjangan waktu pada hari terakhir hingga pukul 23:59 WIB. Layanan tersebut diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS asalnya karena berbagai alasan khusus. Acara ini turut dihadiri oleh anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Divisi Teknis dan Divisi Data Informasi dari seluruh kecamatan di Aceh Besar, sebagai pihak yang berperan krusial dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Setelah sambutan dari Ketua KIP, rapat dipimpin oleh Agus Samsidi, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, yang memberikan kesempatan kepada masing-masing ketua divisi untuk memberikan arahan strategis kepada PPK yang hadir. Miswar, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menekankan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam setiap langkah kerja, mengingat posisi penyelenggara pemilihan yang sangat vital dalam menjaga kepercayaan publik. Mahyar Tasnim, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, memberikan arahan tentang pentingnya pelayanan yang baik bagi pemilih yang akan melakukan perpindahan tempat memilih. Selain itu, ia mengajak para anggota PPK untuk aktif mensosialisasikan layanan pindah pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, A. Rahmat Adi, menambahkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu telah memasuki fase krusial. Ia mengingatkan seluruh anggota PPK agar lebih teliti dan serius dalam bekerja sesuai regulasi untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar tanpa pelanggaran. Pemaparan utama dalam rakor ini disampaikan oleh Agus Samsidi terkait mekanisme penyusunan DPTb. Ia menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil oleh PPK dalam mengakomodir pemilih yang pindah domisili agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb ini nantinya akan memperoleh formulir Model A-Surat Pindah Memilih, yang memastikan bahwa mereka telah terakomodir di TPS baru. Sesi penting lainnya adalah perkenalan aplikasi SIREKAP, sistem digital yang akan digunakan pada Pilkada 2024 untuk mempermudah rekapitulasi suara. Operator SIREKAP, Indra Putra, memberikan demonstrasi langsung terkait penggunaan aplikasi ini. Implementasi SIREKAP diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan rekapitulasi dan meningkatkan efisiensi pelaporan hasil pemungutan suara. Rakor ini merupakan bagian dari upaya KIP Kabupaten Aceh Besar untuk terus memperkuat kapasitas dan integritas penyelenggara pemilu, sekaligus memastikan hak setiap warga negara terjaga. Dengan koordinasi yang baik dan pemanfaatan teknologi seperti SIREKAP, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 akan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Selengkapnya