
KIP ACEH BESAR GELAR BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA HIBAH PILKADA 2024
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Hibah Badan Adhoc pada Pilkada Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Orion Hall, Darul Imarah, dan dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris, serta Staf Keuangan dari seluruh Sekretariat PPK se-Kabupaten Aceh Besar, Senin (27/7/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengelola keuangan dana hibah di tingkat badan adhoc se-Kabupaten Aceh Besar mengenai tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan hibah, serta tertib administrasi pengelolaan hibah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan (LK) di lingkungan KIP Aceh Besar dan memastikan laporan pertanggungjawaban keuangan di tingkat badan adhoc sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim, membuka kegiatan dengan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau berharap Bimtek ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh terkait pertanggungjawaban dana hibah, termasuk pencatatan penerimaan, pembukuan, perpajakan, dan hal-hal teknis lainnya terkait pertanggungjawaban di tingkat badan adhoc mulai dari PPK, PPS hingga KPPS nantinya.
"Saya berharap kepada peserta Bimtek agar dapat serius dan fokus dalam mengikuti kegiatan ini. Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami terkait teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pada tingkat badan adhoc, dapat ditanyakan langsung kepada narasumber kita yang telah diundang dari Inspektorat KPU RI," ujar T. Khairun Salim.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Herry Wisata Setiawan, Auditor Muda pada Inspektorat Utama KPU RI Wilayah I, yang menjelaskan tentang pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah badan adhoc. Materi ini dilengkapi dengan penjelasan dari Aulia Fikki, APK APBN Ahli Muda KIP Aceh Besar, yang membahas penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah di tingkat badan adhoc.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para pengelola keuangan dana hibah di tingkat badan adhoc se-Kabupaten Aceh Besar dapat memahami dan melaksanakan tugas mereka dengan baik, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.