Pengumuman/SE

2527

Pengumuman Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 11/PP.04.1-BA/1106/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023; Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan  hal  tersebut  di  atas,  Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara pada: Hari, Tanggal    : Selasa, 24 Januari 2023 Pukul               : 08.30 s.d selesai Tempat             : Jantho Sport Center (JSC), Kota Jantho Pakaian : a. Pria : kemeja putih lengan panjang, celana hitam,                    memakai peci hitam dan bersepatu. b. Wanita : kemeja putih lengan panjang, celana/rok hitam, jilbab                   hitam dan bersepatu. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar melalui : Alamat  :   Jl. Malahayati No. 6 Kota Jantho Kontak : Email ( sdmkipabes@gmail.com ) Whatsapp ( 087848580588 ) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.\   Pengumuman lengkap dapat diunduh dibawah ini: Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi PPS


Selengkapnya
1401

Pengumuman penetapan hasil seleksi tes tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan umum tahun 2024

  Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 /PP.04.1-BA/1106/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan tahapan Tes Tertulis Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk  Pemilu 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 10 sampai dengan 14 Januari 2023; Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang lulus seleksi Tes Tertulis sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang lulus seleksi Tes Tertulis untuk hadir dalam Sesi Wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada: Hari, Tanggal : diberitahuan kemudian melalui website dan media sosial KIP Aceh Besar Tempat          : Kantor Camat masing-masing kecamatan Pakaian         : Kemeja, celana dan sepatu (untuk pria) Bebas, rok dan sepatu (untuk wanita) 4. Terhadap nama-nama yang sudah diumumkan tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terkait rekam jejak dan integritas calon anggota PPS yang lulus seleksi tes tertulis dengan menggunakan format sebagaimana lampiran. Adapun tanggapan dan masukan tersebut dikirimkan ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Besar, Jl.Laksamana Malahayati No. 6 Kota Jantho atau melalui email sdmkipabes@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 18 Januari 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Pengumuman lengkapnya dapat diunduh dibawah ini: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPS Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota PPS    


Selengkapnya
1155

Pengumuman Tentang Perubahan Jadwal Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Untuk Pemilu Tahun 2024

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 16/PP.04-SD/04/2023 Tanggal 04 Januari 2023 tentang Perpanjangan Pendaftaran PPS Tahap II pada KPU Kabupaten/Kota, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KIP Kabupaten Aceh Besar dengan ini menginformasikan perubahan jadwal seleksi tertulis bagi Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)  yang akan dilaksanakan pada: Hari, Tanggal        : Selasa s.d Sabtu, 10 s.d 14 Januari 2023 Pukul                     : Jadwal terlampir Tempat                  : lokasi dan ruang terlampir Pakaian                 : Bebas rapi bersepatu ( Kemeja, celana atau                       rok kain dan Sepatu ) Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa KTP Asli dan Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk berkas asli pendaftaran/Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa Alat Tulis Sendiri Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan Melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian Terhadap nama-nama yang sudah diumumkan tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terkait rekam jejak dan integritas calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi administrasi dengan menggunakan format sebagaimana lampiran 2. Adapun tanggapan dan masukan tersebut dikirimkan ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Besar, Jl.Laksamana Malahayati No. 6 Kota Jantho atau melalui email sdmkipabes@gmail.com  selambat-lambatnya tanggal 17 Januari 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui Pengumuman jadwal dan lokasi dapat diunduh dibawah ini: Pengumuman Jadwal dan Lokasi Tes Tertulis PPS


Selengkapnya
1423

Pengumuman Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS Untuk Pemilu Tahun 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 03/PP.04-BA/1106/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KIP Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 05 Januari 2023; 2. KIP Kabupaten Aceh Besar menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KIP Kabupaten Aceh Besar mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: - Hari, Tanggal : Senin s.d Sabtu, 09 s.d 14 Januari 2023 - Pukul : Jadwal diberitahukan kemudian melalui media sosial dan papan pengumuman kantor KIP Aceh Besar - Tempat : Tempat diberitahukan kemudian melalui media sosial dan papan pengumuman kantor KIP Aceh Besar - Pakaian : Bebas rapi bersepatu ( Kemeja, celana atau rok kain dan Sepatu ) 4. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: - Membawa KTP Asli dan Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); - Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk berkas asli pendaftaran/Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); - Membawa alat tulis sendiri; - Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan; - Melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. 5. Terhadap nama-nama yang sudah diumumkan tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terkait rekam jejak dan integritas calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi administrasi dengan menggunakan format sebagaimana lampiran 2. Adapun tanggapan dan masukan tersebut dikirimkan ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Besar, Jl. Laksamana Malahayati No. 6 Kota Jantho atau melalui email kipabes@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 17 Januari 2023.   Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dibawah ini: Pengumumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS Aceh Besar


Selengkapnya
1034

Pengumuman Tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Independen Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan UMum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dab Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KIP Kabupaten Aceh Besar menyampaikan pengumuman Nomor: 1001/PP.04.1-Pu/1106/2022 Tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024 yang dapa di unduh pda link di bawah ini : Pengumuman Perubahan Jadwal Pendaftaran PPS


Selengkapnya
6568

Pengumuman Tentang Seleksi Calon PPS Untuk Pemilu Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 987/PP.04.1-Pu/1106/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh  Besar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat  pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS); b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;  tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan  berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.  e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;  f.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;  g.    Daftar Riwayat Hidup; h.    Pas Foto Berwarna 4x6;   Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:  a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau  b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Besar Alamat  : Jalan Laksamana Malahayati nomor 06, Desa Jantho Makmur, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Kontak  : Fakhrul Munir 085260300234 (Operator SIAKBA Aceh Besar)   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Pengumuman dan berkas dokumen persyaratan pendaftaran dapat diunduh di bawah ini: 1. Pengumuman 2. Form berkas dokumen persyaratan


Selengkapnya