PENDAFTARAN
NOMOR : 878/PP.04-Pu/1106/2022
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
tidak menjadi anggota Partai Politik;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
Daftar Riwayat Hidup; dan
Pas Foto Berwarna 4x6
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Besar sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16:00 WIB, melalui:
siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Besar.
Alamat : Jalan Laksamana Malahayati nomor 06, Desa Jantho Makmur, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Kontak : 087848580588 (Official WhatsApp KIP Aceh Besar)
Dokumen lampiran dapat diunduh di bawah ini :
1. Surat Pengumuman
2. Form Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK
3. Form Surat Pernyataan Calon Anggota PPK
4. Form Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK
5. Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik
Selengkapnya