Pengumuman/SE

941

Pengumuman Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 51/PP.04.1-BA/1106/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Pada Tahun 2024, Disampaikan hal-hal sebagai berikut yang dapat dilihat secara lengakp dengan mengunduh file dibawah ini! Pengumuman Tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK


Selengkapnya
2451

PENETAPAN HASIL SELEKSI TES TERTULIS CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :  958/PP.04.1-Pu/1106/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 36/PP.04.1-BA/1106/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan tahapan Tes Tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk  Pemilu 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6 Desember sampai dengan 7 Desember 2022; Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang lulus seleksi Tes Tertulis sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang lulus seleksi Tes Tertulis untuk hadir dalam Sesi Wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada: Hari, Tanggal : Jadwal terlampir Tempat         : The Pade Hotel Jalan Soekarno-Hatta No. 1. Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar Pakaian         : Kemeja, celana dan sepatu (untuk pria) Bebas, rok dan sepatu (untuk wanita) Terhadap nama-nama yang sudah diumumkan tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terkait rekam jejak dan integritas calon anggota PPK yang lulus seleksi tes tertulis dengan menggunakan format sebagaimana lampiran pengumuman ini. Adapun tanggapan dan masukan tersebut dikirimkan ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Besar, Jl.Laksamana Malahayati No. 6 Kota Jantho atau melalui email sdmkipabes@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Lampiran pengumuman dapat diunduh di bawah ini. Pengumuman Tes Tertulis PPK Kabupaten Aceh Besar  


Selengkapnya
3749

Pengumuman Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 35/PP.04-BA/1106/2022 tanggal 01 Desember 2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KIP Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November sampai dengan 01 Desember 2022; 2. KIP Kabupaten Aceh Besar menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KIP Kabupaten Aceh Besar mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: - Hari, Tanggal : Selasa dan Rabu, 06 s.d 07 Desember 2022 - Pukul : sebagaimana terlampir - Tempat : sebagaimana terlampir - Pakaian : Bebas rapi bersepatu ( Kemeja, celana atau rok kain dan Sepatu ) 4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: - Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; - Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk berkas asli pendaftaran/Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); - Membawa alat tulis sendiri; - Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan; - Melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. 5. Terhadap nama-nama yang sudah diumumkan tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terkait rekam jejak dan integritas calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi dengan menggunakan format sebagaimana lampiran 4. Adapun tanggapan dan masukan tersebut dikirimkan ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Besar, Jl. Laksamana Malahayati No. 6 Kota Jantho atau melalui email kipabes@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2022. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh dibawah ini: 1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2. Lokasi Ujian Tes Tertulis 3. Tanggal Dan Waktu Ujian Tes Tertulis 4. Form Tanggapan Terhadap Calon PPK


Selengkapnya
3052

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

PENDAFTARAN NOMOR : 878/PP.04-Pu/1106/2022 TENTANG  SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN  UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna 4x6 Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Besar sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16:00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Besar. Alamat   : Jalan Laksamana Malahayati nomor 06, Desa Jantho Makmur, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Kontak : 087848580588 (Official WhatsApp KIP Aceh Besar) Dokumen lampiran dapat diunduh di bawah ini : 1. Surat Pengumuman 2. Form Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK 3. Form Surat Pernyataan Calon Anggota PPK 4. Form Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK 5. Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik


Selengkapnya
817

Undangan Terbuka

UNDANGAN TERBUKA Kepada seluruh pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Aceh besar untuk mengikuti sosialisasi "Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD"


Selengkapnya