
PENGUMUMAN UJI MAMPU BACA AL-QURAN BAGI BALON ANGGOTA DPRK ACEH BESAR DARI PARPOL/PARLOK PESERTA PEMILU 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, KIP Aceh Besar akan melaksanakan Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Besar dari Partai Politik/Partai Politik Lokal dengan ketentuan sebagai berikut : Selengkapnya...
Bagikan:
Dilihat 880 Kali.