KIP Aceh Besar melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022

#TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR RI, dan DPRD di Hotel Permata Hati, Meunasah Manyang, Aceh Besar, Sabtu (30/7/2022).

Sosialiasi yang ditujukan kepada unsur stakeholder, partai politik, dan partai lokal yang berada di Kabupaten Aceh Besar tersebut dibuka oleh ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, Muhammad Hayat.

Dalam sambutannya, Hayat mengharapkan agar Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memanfaatkan waktu dengan baik pada saat pendaftaran dan Verifikasi, sehingga semua Partai Politik dan Partai Lokal yang mendaftar dapat lolos menjadi Peserta Pemilu.

Muhammad Hayat meminta dukungan dari Panwaslih, partai politik dan pemerintah daerah untuk menyukseskan Pemilu serentak 2024.

Setelah pembukaan, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi PKPU 4 tentang Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD yang disampaikan oleh ketua Divisi Teknis Pemilu, M. Nasir Ali.

Beliau menjelaskan alur pendaftaran Partai Politik sampai dengan penetapan Partai Politik dan Parlok sebagai peserta Pemilu.

"kewenangan Pendaftaran Partai Politik terpusat di KPU RI dan KIP Aceh untuk Parlok. Sedangkan Kewenangan KIP Kabupaten/Kota hanya pada Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual".

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB di ikuti dengan antusias oleh Partai Politik se-Kabupaten Aceh Besar.

#KIPAbes
#PemiluSerentak2024
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 709 Kali.