
KIP Aceh Besar Ikuti Rapat Pemaparan Rencana Kegiatan dan Realisasi Anggaran Tahun 2025 Bersama KIP Aceh
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh KIP Aceh dalam rangka pemaparan Rencana Kegiatan dan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KIP Aceh untuk menyelaraskan pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran di seluruh satuan kerja (Satker) KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.
KIP Aceh Besar dalam rapat ini diwakili oleh Sekretaris Chairil Anwar, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi Agus Priyadi, serta Pejabat Pembuat Komitmen Aulia Fikki. Ketiganya hadir secara daring untuk menyampaikan dan mendiskusikan agenda kelembagaan KIP Aceh Besar tahun 2025.
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan serta dalam pengelolaan anggaran oleh masing-masing satuan kerja.
Pada forum ini, setiap KIP Kabupaten/Kota, termasuk KIP Aceh Besar, diberi kesempatan untuk memaparkan rencana kegiatan strategis yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Selain itu, masing-masing Satker juga menyampaikan realisasi anggaran yang telah digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang telah dilaksanakan.
KIP Aceh Besar memanfaatkan momen ini untuk menjelaskan capaian yang telah diraih, berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, serta langkah-langkah strategis yang akan diambil ke depan dalam rangka menyukseskan program-program kelembagaan.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KIP Kabupaten/Kota se-Aceh dan menjadi bagian penting dari siklus perencanaan dan evaluasi program kerja yang berkelanjutan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antarsatuan kerja serta memastikan peran KIP sebagai lembaga penyelenggara pemilihan yang profesional dan kredibel dapat terus terjaga.
Melalui forum seperti ini, diharapkan pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran di seluruh wilayah Aceh dapat berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan efisien, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang.