DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUAPATEN ACEH BESAR DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bahwa melaksanakan Keputusan Komisi  Pemilihan Umum No 998  Tahun 2023  tentang  Pengambilalihan  Tugas, Wewenang,  dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh serta  melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

 

Untuk selengkapnya bisa lihat/unduh di link :

PENGUMUMAN

KPTS KIP NO. 69 DCS DPRK ACEH BESAR

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,790 Kali.