
DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUAPATEN ACEH BESAR DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 998 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh serta melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk selengkapnya bisa lihat/unduh di link :
KPTS KIP NO. 69 DCS DPRK ACEH BESAR