
BPK Provinsi Aceh Lakukan Pemeriksaan Interim atas Realisasi Belanja Hibah di Sekretariat KIP Aceh Besar
Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap realisasi Belanja Hibah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, termasuk di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar. Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor KIP Aceh Besar pada Kamis (6/3/2025).
Tim pemeriksa BPK yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Husein M. Tamim dan Yudika Dwi Erwanda. Turut mendampingi dalam proses pemeriksaan Kabid Kesatuan Bangsa dan Demokratisasi Kesbangpol Aceh Besar, Yuniardi.
Rombongan BPK diterima langsung oleh Sekretaris KIP Aceh Besar, Chairil Anwar, yang didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aulia Fikki, serta Bendahara, Sahara Wulandari.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan realisasi Belanja Hibah di lingkungan KIP Aceh Besar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta transparan dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan tata kelola keuangan daerah guna mendukung prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.