Visi dan Misi

VISI

Visi KPU menggambarkan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan selama periode lima tahun (2025-2029). Visi KPU periode 2025-2029 adalah: “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.”

 

MISI

Misi KPU merupakan rumusan strategis yang memandu seluruh upaya jajaran KPU dalam mewujudkan visi. Misi KPU periode 2025-2029 adalah:

  1. menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Memenuhi Asas LUBER dan JURDIL pada Periode 2025-2029; dan
  2. menguatkan Kapasitas Kelembagaan KPU yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Periode 2025-2029.

 

TUJUAN

Tujuan KPU periode 2025-2029 adalah sebagai berikut:

  1. menjamin Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pemilu dan Pemilihan;
  2. mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tepat Waktu berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan
  3. mewujudkan Tata Kelola Kepemiluan yang Baik, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,679 Kali.
🔊 Putar Suara