KIP KABUPATEN ACEH BESAR PERKUAT KOORDINASI, PASTIKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TETAP PRESISI

Data pemilih bukan sekadar deretan angka dalam sebuah daftar. Di balik setiap nama terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijaga akurasinya. Semangat tersebut menjadi pijakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar dalam melaksanakan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Besar di Ruang Rapat Kantor Bawaslu, Rabu (9/9/2026).

Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Samsidi didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, A. Rahmat Adi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Mahyar Tasnim, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Priyadi, dan Operator Sidalih, Abdul Mukti.

Koordinasi ini menjadi ruang untuk menyelaraskan informasi, mencermati perkembangan data, serta memastikan setiap proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan. KIP Kabupaten Aceh Besar dan Bawaslu Kabupaten Aceh Besar juga berdiskusi mengenai berbagai dinamika data kependudukan dan data pemilih yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan PDPB, sebelum pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten/Kota yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29 s.d 30 September mendatang.

Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, KIP Kabupaten Aceh Besar terus mendorong agar proses pemutakhiran tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata, tetapi benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PDPB merupakan proses yang bergerak mengikuti dinamika penduduk. Perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, warga yang memasuki usia memilih, hingga perubahan elemen data lainnya menjadi bagian yang perlu terus dicermati secara berkala.

Karena itu, sinergi dengan Bawaslu menjadi salah satu bagian penting dalam menghadirkan mekanisme pemutakhiran yang semakin terbuka dan terukur. Setiap informasi dan hasil pencermatan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas data sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian dalam daftar pemilih.

KIP Kabupaten Aceh Besar berkomitmen menjadikan PDPB sebagai proses yang hidup, adaptif, dan berkelanjutan. Sebab, menjaga kualitas data pemilih pada hakikatnya adalah menjaga pintu masuk bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan koordinasi yang solid dan pengelolaan data yang semakin presisi, KIP Kabupaten Aceh Besar terus memastikan bahwa setiap pembaruan data memiliki makna penting, yakni memastikan hak pilih warga tetap tercatat, terlindungi, dan terlayani.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.
🔊 Putar Suara