KIP KABUPATEN ACEH BESAR MELAKSANAKAN RAPAT PLENO PELAPORAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH BULAN JULI TAHUN 2026

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, pengendalian internal, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilihan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Rapat Pleno Pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Juli Tahun 2026 di ruang rapat kantor KIP Kabupaten Aceh Besar, Selasa (4/8/2026). 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, T. Khairun Salim didampingi Anggota A. Rahmat Adi, Miswar, Agus Samsidi dan Mahyar Tasnim. Selain itu, rapat pleno juga dihadiri oleh Sekretaris, Chairil Anwar, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nurrahmawati dan Operator SPIP, Muharwadi. 

Rapat pleno ini menjadi forum penting untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan dan pelaporan SPIP di lingkungan KIP Kabupaten Aceh Besar. Melalui kegiatan ini, KIP Kabupaten Aceh Besar memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan berjalan secara efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan SPIP tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga diarahkan untuk membangun budaya pengendalian dan manajemen risiko dalam setiap pelaksanaan tugas. Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh proses kerja dapat dipertanggungjawabkan serta mampu meminimalkan potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan kelembagaan.

KIP Kabupaten Aceh Besar terus berkomitmen untuk melaksanakan pengendalian intern secara konsisten guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 109 Kali.
🔊 Putar Suara