SEKRETARIAT KIP KABUPATEN ACEH BESAR MENGIKUTI RAPAT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41 TAHUN 2026

Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar mengikuti Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. 

Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada jajaran pengelola keuangan terkait perubahan ketentuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Dari KIP Kabupaten Aceh Besar, kegiatan diikuti oleh Sekretaris, Chairil Anwar, Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Darwin, Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda, Aulia Fikki, Bendahara, Sahara Wulandari, beserta staf subbagian Keuangan, Eka Fajriana, Essy Susanti dan Cut Evi Lestari. 

Pada kesempatan tersebut, Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda KIP Kabupaten Aceh Besar, Aulia Fikki turut memberikan masukan terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026, khususnya dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada masa tahapan Pemilu. Menurutnya, mekanisme pengelolaan UP/TUP pada masa tahapan perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan dalam PMK Nomor 181 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan anggaran pada masa tahapan Pemilu. 

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang pengelolaan anggaran yang lebih fleksibel, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini karena dibutuhkan adanya regulasi khusus yang mengatur pengelolaan anggaran selama masa tahapan Pemilu, sehingga pelaksanaan pengelolaan UP/TUP dapat berjalan secara optimal, akuntabel, dan tidak menimbulkan kendala dalam penerapannya di lapangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 8 Kali.
🔊 Putar Suara