Standar Layanan PPID Sesuai Keputusan KIP Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2026
KIP Kabupaten Aceh Besar berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2026 tentang Standar Layanan PPID.
Masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan:
Datang langsung ke Kantor KIP Aceh Besar.
Mengunjungi laman E-PPID atau memindai QR Code yang tersedia pada poster untuk mengajukan permohonan informasi secara daring.
Jam Layanan
Senin s.d. Jumat
08.00 – 16.00 WIB
Mari manfaatkan layanan PPID sebagai wujud keterbukaan informasi publik yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Keterbukaan Informasi adalah Hak Anda, Pelayanan Prima adalah Komitmen Kami.