KIP KABUPATEN ACEH BESAR MENGIKUTI FORUM DISKUSI TERPUMPUN EVALUASI DAN PENGUATAN HUKUM PEMILIHAN UMUM DAN HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM KONTEKS KETENTUAN KHUSUS DI ACEH
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) dengan tema “Evaluasi dan Penguatan Hukum Pemilihan Umum dan Hukum Pemilihan Kepala Daerah dalam Konteks Ketentuan Khusus di Aceh” di Aula Kantor KIP Aceh, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KIP Aceh dalam rangka Evaluasi dan Penguatan Hukum Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, dilaksanakan secara hybrid dan diikuti secara daring oleh peserta kegiatan. Tak hanya secara daring, kegiatan juga diikuti langsung dari Aula Kantor KIP Aceh oleh peserta luring yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh, dan Pidie. Diskusi dipandu oleh moderator, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy dan menghadirkan beberapa narasumber terkemuka dari setiap perwakilan, diantaranya Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Eddy Samrah L, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Titi Anggraini, S.H.,M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Fahrul Rizha Yusuf, SH.i., M.H., Kordiv Hukum dan Pengawasan Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, dan Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dari KIP Kabupaten Aceh Besar, FDT dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Miswar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, A. Rahmat Adi, Sekretaris, Chairil Anwar, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nurrahmawati. Forum Diskusi Terpumpun Evaluasi dan Penguatan Hukum Pemilihan Umum dan Hukum Pemilihan Kepala Daerah dalam Konteks Ketentuan Khusus di Aceh bertujuan untuk membedah celah regulasi, mengidentifikasi kendala teknis, serta merumuskan rekomendasi strategis guna menyempurnakan kerangka hukum dan tata kelola pemilu yang lebih demokratis dan berkeadilan, khususnya di Provinsi Aceh.
Selengkapnya