Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar mengikuti Rapat Persiapan Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Bermotor dengan Cara Lelang yang Berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 secara daring melalui zoom meeting, Selasa (21/7/2026).
Rapat yang diselenggarakan oleh KPU RI tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik KIP Kabupaten Aceh Besar, Darwin dan Operator Barang Milik Negara (BMN), Eka Fajriana.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal Nomor 2135/RT.01.2-SD/05/2026 tanggal 16 Juli 2026 perihal Tindak Lanjut atas Aset yang Diberhentikan dari Penggunaan Operasional (Aset lain-lain). Dalam hal ini, seluruh satuan kerja yang masih memiliki aset yang diberhentikan dari penggunaan operasional agar segera melakukan tindak lanjut melalui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang, sehingga BMN yang telah rusak berat dan telah diberhentikan dari penggunaan operasional dapat dihapus dari Daftar Kuasa Pengguna Barang pada masing-masing satuan kerja.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara serta mendukung peningkatan nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) KPU Tahun 2026, khususnya pada Subparameter Tindak Lanjut BMN Rusak Berat.
Selengkapnya