Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester I tahun 2026 kepada KIP Aceh sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan, Jumat (24/7/2026).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar, A. Rahmat Adi, yang didampingi Sekretaris KIP Aceh Besar, Chairil Anwar, serta Kepala Subbagian Hukum dan Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Nurrahmawati.
Penyerahan laporan diterima secara langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Hendra Darmawan, serta Sekretaris KIP Aceh, Teuku Joan Virgianshah.
Pada kesempatan yang sama, penyerahan Laporan Penyelenggaraan SPIP juga dilakukan oleh Ketua beserta Anggota KIP Kota Sabang dan KIP Kota Banda Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan pelaporan SPIP di lingkungan penyelenggara pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan KIP Aceh. Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, efisien, dan berintegritas di lingkungan KIP Aceh maupun KIP Kabupaten/Kota.
Selengkapnya