Berita Terkini

11

Survei Kepuasan Masyarakat Periode Januari-Juni 2026

Suara Anda sangat berarti bagi kami ! KIP Kabupaten Aceh Besar mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Periode Januari-Juni 2026. Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah kami berikan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin profesional, transparan, dan prima. Luangkan waktu hanya beberapa menit untuk mengisi survei melalui QR Code pada poster atau klik tautan berikut: https://bit.ly/SKMKIPAbes Setiap masukan, saran, dan penilaian yang Anda berikan merupakan kontribusi berharga bagi peningkatan kualitas pelayanan KIP Kabupaten Aceh Besar. Terima kasih atas partisipasi dan kepercayaan Anda.


Selengkapnya
25

KIP ACEH BESAR TERIMA PENDAMPINGAN KIP ACEH UNTUK PERKUAT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menerima kunjungan Sekretaris KIP Aceh, T. Joan Virgianshah dan Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh, Emil Wardana di ruang rapat kantor KIP Aceh Besar, Senin (22/06/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Pendampingan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi  Bersih dan Melayani (WBBM).  KIP Kabupaten Aceh Besar terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan Zona Integritas menuju predikat  Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi  Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya tersebut disertai dengan terpilihnya KIP Kabupaten Aceh Besar sebagai salah satu pilot project Pembangunan Zona Integritas atau sampel di lingkungan KIP Provinsi Aceh.  Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi percepatan reformasi birokrasi yang terus didorong oleh KIP Kabupaten Aceh Besar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat budaya kerja yang berintegritas. KIP Kabupaten Aceh Besar terus meningkatkan intensitas pelayanan dan interaksi langsung dengan masyarakat sehingga memiliki nilai penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, cepat, transparan, dan bebas dari korupsi. Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi  Bersih dan Melayani. Melalui Pembangunan Zona Integritas, KIP Kabupaten Aceh Besar berupaya melakukan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Reformasi tersebut diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.  Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas membutuhkan dukungan seluruh elemen, baik aparatur sipil negara maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Dengan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan, KIP Kabupaten Aceh Besar optimis dapat mewujudkan birokrasi yang semakin profesional dan berintegritas. Melalui Pembangunan Zona Integritas yang berkelanjutan, diharapkan kualitas pelayanan publik akan terus meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Aceh Besar.


Selengkapnya
12

KIP ACEH BESAR MELAKSANAKAN KOORDINASI BERSAMA PANWASLIH ACEH BESAR DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2026

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Koordinasi bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di ruang rapat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Senin (22/06/2026). Koordinasi terkait PDPB Triwulan II antara KIP dan Panwaslih ini dilakukan untuk memastikan validitas dan akurasi daftar pemilih. Tahapan koordinasi rutin ini berfokus pada 4 (empat) poin utama yaitu Pencegahan Hak Milik Hilang dengan memastikan pemilih yang memenuhi syarat telah terdata dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti pindah domisili atau meninggal dunia telah dicoret dari daftar. Kedua yaitu sebagai media Pertukaran data, dimana Panwaslih akan menerima pembaruan data dan melakukan uji petik serta memberikan saran perbaikan jika ditemui anomali data di lapangan. Ketiga, koordinasi ini juga dilaksanakan dalam rangka persiapan Rapat Pleno Triwulanan yang dilaksanakan tiap 3 (tiga) bulan bersama Panwaslih dan Stakeholder terkait. Tak hanya itu, dengan adanya koordinasi ini juga diharapkan akan terlaksananya sinergi antarlembaga penyelenggara pemilihan agar mengoptimalkan transparansi informasi guna meminimalisir potensi sengketa data pemilih pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Dari KIP Kabupaten Aceh Besar, rombongan dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Samsidi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, A. Rahmat Adi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Miswar, dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Mahyar Tasnim.  Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar juga didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Priyadi dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Abdul Mukti. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih agar senantiasa mutakhir, akurat, dan komprehensif sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. KIP Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan berintegritas.


Selengkapnya
17

KIP ACEH BESAR SOSIALISASIKAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan sosialisasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan kepada partai politik di Kabupaten Aceh Besar, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Meeting Room MK Coffee, Kecamatan Krueng Barona Jaya. Sosialisasi ini diikuti oleh liaison officer (LO) atau admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari partai politik yang ada di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman partai politik mengenai pentingnya pembaruan data dan dokumen kepartaian secara berkala melalui aplikasi Sipol. Acara dibuka oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, T. Khairun Salim. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Rahmat Adi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Miswar, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Agus Samsidi, serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Mahyar Tasnim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar sebagai bentuk sinergi antarpenyelenggara pemilu dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan data partai politik. Pada kesempatan itu, A. Rahmat Adi menyampaikan materi mengenai pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data secara berkelanjutan merupakan langkah penting untuk memastikan data kepartaian tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KIP Kabupaten Aceh Besar berharap partai politik dapat lebih aktif melakukan pembaruan data dan dokumen kepartaian, sehingga proses administrasi dan pengelolaan data partai politik dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.


Selengkapnya
31

KIP KABUPATEN ACEH BESAR MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH PEMULA DI SMA NEGERI MODAL BANGSA

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Pemula KIP Aceh Besar Saweu Sikula "The Future of Voting : Gen Alpha & Pemilu 2029" di SMA Negeri Modal Bangsa, Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dan meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada setiap penyelenggaraan pemilu. Membuka acara, Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim menyampaikan bahwa melalui program saweu sikula, KIP Kabupaten Aceh Besar berkomitmen menjalankan fungsi pendidikan pemilih. Selain itu juga menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini, menjadikan pemilih pemula yang tidak mudah termakan hoaks di media sosial, serta mampu menjadi agen perubahan yang mampu menggunakan hak pilihnya secara cerdas, rasional, bertanggungjawab, dan menyebarkan semangat demokrasi positif di lingkungan sekitar. Dalam pelaksanaannya, kegiatan Sosdiklih yang diikuti oleh 100 (seratus) orang siswa siswi SMA Negeri Modal Bangsa ini menghadirkan 2 (dua) orang pemateri yaitu Reza Idria dan Cut Nova Elita. Pada kegiatan tersebut, peserta yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) turut dibekali pengetahuan terkait tata cara pengecekan status terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id. Melalui layanan ini, pemilih dapat mengetahui secara mandiri apakah mereka berhak memberikan suara dan dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka. Kegiatan berlangsung interaktif dan disambut antusias yang sangat baik dari seluruh peserta. Mereka sangat aktif dalam sesi tanya jawab, diskusi interaktif serta respon positif terhadap materi yang disampaikan. Sebagai bentuk apresiasi atas tingginya antusiasme peserta saat kuis dan tanya jawab tersebut, KIP Aceh Besar turut memberikan hadiah kepada peserta yang telah aktif dalam berbagai sesi dalam rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Melalui kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih ini diharapkan akan menciptakan pemilih pemula yang cerdas, kritis, peduli, dan berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2029 mendatang.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara