Berita Terkini

14

AYO IKUTI LOMBA VIDEO KREATIF KIP ACEH BESAR!

AYO IKUTI LOMBA VIDEO KREATIF KIP ACEH BESAR! Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, KIP Aceh Besar mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam Lomba Video Kreatif. Tema: "Pelayanan KIP Aceh Besar yang Mudah, Ramah, dan Transparan." Tak perlu kamera mahal atau kemampuan editing profesional. Cukup gunakan HP-mu dan tuangkan ide kreatifmu! Buat video yang menarik, informatif, dan mudah dipahami. Periode Lomba: 5–15 Agustus 2026 Penilaian: 16 Agustus 2026 Pengumuman Pemenang: 17 Agustus 2026 Cara Ikut: ✅ Upload video di Instagram (Feed/Reels) ✅ Tag @kipacehbesar ✅ Gunakan hashtag #KIPAcehBesar Hadiah menarik menanti 2 orang pemenang! Yuk, tunjukkan kreativitasmu sekaligus ikut memperkenalkan pelayanan KIP Aceh Besar kepada masyarakat. Kami tunggu karya terbaikmu!


Selengkapnya
110

KIP KABUPATEN ACEH BESAR MELAKSANAKAN RAPAT PLENO PELAPORAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH BULAN JULI TAHUN 2026

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, pengendalian internal, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilihan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Rapat Pleno Pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Juli Tahun 2026 di ruang rapat kantor KIP Kabupaten Aceh Besar, Selasa (4/8/2026).  Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, T. Khairun Salim didampingi Anggota A. Rahmat Adi, Miswar, Agus Samsidi dan Mahyar Tasnim. Selain itu, rapat pleno juga dihadiri oleh Sekretaris, Chairil Anwar, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nurrahmawati dan Operator SPIP, Muharwadi.  Rapat pleno ini menjadi forum penting untuk membahas dan mengevaluasi pelaksanaan dan pelaporan SPIP di lingkungan KIP Kabupaten Aceh Besar. Melalui kegiatan ini, KIP Kabupaten Aceh Besar memastikan setiap pelaksanaan program dan kegiatan berjalan secara efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan SPIP tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga diarahkan untuk membangun budaya pengendalian dan manajemen risiko dalam setiap pelaksanaan tugas. Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh proses kerja dapat dipertanggungjawabkan serta mampu meminimalkan potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan kelembagaan. KIP Kabupaten Aceh Besar terus berkomitmen untuk melaksanakan pengendalian intern secara konsisten guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya
110

KIP KABUPATEN ACEH BESAR MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PENGUATAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI LEARNING MANAJEMEN SYSTEM

Ketua, Anggota, dan seluruh jajaran Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Learning Management System (LMS) di lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting, Selasa (4/8/2026). Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui pemanfaatan teknologi pembelajaran digital yang terarah, efektif, dan berkelanjutan. Kegiatan yang berpusat dari Aula Kantor KIP Kota Sabang tersebut dibuka oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH didampingi oleh para Anggota KIP Aceh serta menghadirkan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, dan Kabid Teknis Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM KPU RI, Charles Purnama Siregar.  Pada kesempatan tersebut, Parsa menyampaikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU harus meningkatkan kompetensinya. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti pelatihan yang tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelatihan (SIMPEL) KPU. Targetnya dalam setahun, setiap PNS wajib mengikuti pelatihan minimal 20 jam pelajaran, sedangkan PPPK wajib mengikuti pelatihan minimal 24 jam pelajaran. Hal ini dilakukan sebagai langkah peningkatan kapasitas, profesionalisme, dan kualitas kinerja pegawai agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara efektif, adaptif, serta sesuai dengan tuntutan organisasi menjelang tahapan Pemilu mendatang.  Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait pengembangan aplikasi SIMPEL KPU oleh narasumber, Charles Purnama Siregar. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan penguatan kompetensi SDM melalui pemanfaatan Learning Management System (LMS) dapat terus dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.


Selengkapnya
9

SEKRETARIAT KIP KABUPATEN ACEH BESAR MENGIKUTI RAPAT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41 TAHUN 2026

Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar mengikuti Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.  Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada jajaran pengelola keuangan terkait perubahan ketentuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Dari KIP Kabupaten Aceh Besar, kegiatan diikuti oleh Sekretaris, Chairil Anwar, Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, Darwin, Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda, Aulia Fikki, Bendahara, Sahara Wulandari, beserta staf subbagian Keuangan, Eka Fajriana, Essy Susanti dan Cut Evi Lestari.  Pada kesempatan tersebut, Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda KIP Kabupaten Aceh Besar, Aulia Fikki turut memberikan masukan terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026, khususnya dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada masa tahapan Pemilu. Menurutnya, mekanisme pengelolaan UP/TUP pada masa tahapan perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan dalam PMK Nomor 181 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan anggaran pada masa tahapan Pemilu.  Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang pengelolaan anggaran yang lebih fleksibel, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini karena dibutuhkan adanya regulasi khusus yang mengatur pengelolaan anggaran selama masa tahapan Pemilu, sehingga pelaksanaan pengelolaan UP/TUP dapat berjalan secara optimal, akuntabel, dan tidak menimbulkan kendala dalam penerapannya di lapangan.


Selengkapnya
9

KASUBBAG PARHUBMAS DAN SDM MENGIKUTI KEGIATAN PENGUATAN DAN PERCEPATAN KUALITAS LAYANAN STATUS, PEMBERHENTIAN, DAN HAK KEPEGAWAIAN ASN

Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, Cut Lisma Azzahara, S.H., M.H., mengikuti Kegiatan Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) secara daring melalui zoom meeting, Selasa (4/8/2026) Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepastian layanan administrasi kepegawaian mengenai ketentuan status kepegawaian ASN serta proses dan mekanisme pemberhentian ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).  Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan mengenai tata kelola layanan kepegawaian yang efektif, tertib, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak ASN. Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan administrasi kepegawaian yang semakin cepat, tepat, dan akuntabel di lingkungan KIP Kabupaten Aceh Besar. Keikutsertaan KIP Kabupaten Aceh Besar dalam kegiatan ini juga sebagai momentum dalam memperkuat kapasitas pengelolaan SDM sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kepegawaian di lingkungan Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Besar. Dengan penguatan kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian, KIP Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan administrasi kepegawaian yang profesional serta berintegritas.


Selengkapnya
5

KIP KABUPATEN ACEH BESAR IKUTI ASISTENSI PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA UNTUK PERKUAT TATA KELOLA KELEMBAGAAN

Sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi, sinergi, dan tata kelola kerja sama antarlembaga, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menghadiri Kegiatan Asistensi Penyusunan Naskah Kerja Sama (MOU/PKS) di Aula Kantor KIP Aceh, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan kegiatan asistensi penyusunan naskah kerja sama (MOU/PKS) oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bagian Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPU RI. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi KIP Kabupaten Aceh Besar untuk memperoleh pemahaman dan pendampingan dalam penyusunan naskah kerja sama yang sesuai dengan ketentuan, sistematika, serta prinsip administrasi pemerintahan yang berlaku. Dari KIP Kabupaten Aceh Besar, kegiatan dihadiri oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Agus Priyadi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nurrahmawati, serta Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Cut Lisma Azzahara. KIP Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan melalui penguatan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilihan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Melalui kegiatan Asistensi Penyusunan Naskah Kerja Sama ini, KIP Kabupaten Aceh Besar menegaskan pentingnya membangun kerja sama kelembagaan yang memiliki landasan hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Aceh Besar.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara